Nama
Kelompok : 1. Muhammad Faisal (24410682)
2. Fiky Anggaratama (22410779)
Kelas : 3IC04
KESEHATAN, KESELAMATAN
DAN KEAMANAN KERJA
·
Pengertian Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja
1
Keamanan Kerja
Pengertian keselamatan kerja
adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja,
bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta
cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja bersasaran segala tempat
kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, maupun
diudara. Tempat-tempat demikian tersebar pada segenap kegiatan ekonomi, seperti
pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan umum, jasa dan
lain-lain. Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja mengingat resiko
bahanya adalah penerapan teknologi, terutama teknologi yang lebih maju
dan mutakhir. Keselamatan kerja adalah tugas semua orang yang bekerja.
Keselamatan kerja adalah dari, oleh, untuk setiap tenaga kerja serta orang
lainnya dan juga masyarakat pada umumnya. Keamanan kerja adalah unsur-unsur
penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa
materil maupun nonmateril.
Unsur-unsur
penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut.
1.
Baju kerja
2.
Helm
3.
Kaca mata
4.
Sarung tangan
5.
Sepatu
Unsur-unsur
penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut.
1.
Buku petunjuk penggunaan alat
2.
Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
3.
Himbauan-himbauan
4.
Petugas keamanan
Tujuan
Keselamatan Kerja :
·
Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja.
·
Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan
effisien.
· Menjamin
proses produksi berjalan secara aman
2.
Kesehatan Kerja
Kesehatan
kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja
memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun
sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan
kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit
umum.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
3. Keselamatan Kerja
Keselamatan
kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan
pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah sau faktor yang
harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini yang
menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada
jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.
Unsur-unsur
penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
a.
Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang
telah dijelaskan diatas.
b.
Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan
kerja.
c.
Teliti dalam bekerja
d.
Melaksanakan Prosedur kerja dengan memperhatikan
keamanan dan kesehatan kerja.
Keselamatan
yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses
pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara
melakukan pekerjaan (Suma’mur).Sasaran Segala tempat kerja (darat, di dalam
tanah, permukaan dan dalam air, udara) :
·
Industri
·
Pertanian
·
Purtambangan
·
Perhubungan
·
Pekerjaan
umum
·
Jas
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja
adalah upaya perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan
selamat selama bekerja di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau
terbuka, bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan
usaha dan tempat terdapatnya sumber-sumber bahaya.
Kecelakaan
kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh :
1.
Mesin
2.
Alat angkutan
3.
Peralatan kerja yang lain
4.
Bahan kimia
5.
Lingkungan kerja
6.
Penyebab yang lain
Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja
1. Kerugian Langsung
- Penderitaan pribadi, rasa kehilangan dari anggota keluarga korban
2. Kerugian Tak langsung (tersembunyi)
- Kerusakan mesin dan peralatan, terganggunya produksi, terganggunya waktu kerja karyawan dll.
Sebab-sebab kecelakaan
1. Tindak perbuatan manusia yang tidak
memenuhi keselamatan (unsafe human acts)
2. Keadaan- keadaan lingkungan yang
tidak aman (unsafe conditions)
Faktor utama:
1. Peralatan teknis
2. Lingkungan kerja
3. Pekerja
80-85% kecelakaan disebabkan oleh
kelalaian atau kesalahan manusia Suatu pendapat: Langsung atau tidak langsung
semua kecelakaan disebabkan oleh semua manusia yang terlibat dalam suatu
kegiatan.
Teori penyebab kecelakaan yang
pernah diajukan
1. Teori kemungkinan murni (pure
change theory)
2. Teori
kecenderungan untuk celaka (Accident prone theory ) Tidak dapat menjelaskan
asal usul penyebab sesungguhnya kecelakaan
·
TUJUAN KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA
Kesehatan,
keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau
kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya.
Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :
Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :
1.
Memelihara lingkungan kerja yang sehat.
2.
Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan
akibat pekerjaan sewaktu bekerja.
3.
Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari
kerja
4.
Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan
yang timbul dari kerja.
5.
Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan
6.
Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat
pekerjaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.
Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.
Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Adapun yang menjadi tujuan
keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
- Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
- Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
- Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Dalam
hubungan kondisi-kondisi dan situasi di Indonesia, keselamatan kerja dinilai
seperti berikut:
- Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja, kecelakaan selain menjadi sebab hambatan-hambatan langsung juga merupakan kerugian-kerugian secara tidak langsung, yakni kerusakan mesin dan peralatan kerja, terhentinya proses produksi untuk beberapa saat, kerusakan pada lingkungan kerja dan lain-lain. Biaya-biaya sebagai akibat kecelakaan kerja, baik langsung ataupun tidak langsung, cukup bahkan kadang-kadang terlampau besar sehingga bila diperhitungkan secara nasional hal itu merupakan kehilangan yang berjumlah besar.
- Analisa kecelakaan secara nasional berdasarkan angka-angka yang masuk atas dasar wajib lapor kecelakaan dan data kompensasinya, dewasa ini seolah-olah relatif rendah dibandingkan dengan banyaknya jam kerja tenaga kerja.
- Potensi-potensi bahaya yang mengancam keselamatan pada berbagai sektor kegiatan ekonomi jelas dapat diobservasi, misalnya: (a) Sektor pertanian yang juga meliputi perkebunan menampilkan aspek-aspek bahaya potensial seperti modernisasi pertanian dengan penggunaan racun-racun hama dan pemakaian alay baru seperti mekanisasi. (b) Sektor industri disertai bahaya-bahaya potensial seperti keracunan- keracunan bahan kimia, kecelakaan-kecelakaan oleh mesin, kebakaran, ledakan-ledakan dan lain-lain. (c) Sektor pertambangan mempunyai risiko-risiko khusus sebagai akibat kecelakaan tambang, sehingga keselamatan pertambangan perlu dikembangkan secara sendiri, minyak dan gas bumi termasuk daerah rawan kecelakaan. (d) Sektor perhubungan ditandai dengan kecelakaan-kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara serta bahaya-bahaya potensial pada industri pariwisata, demikian pula telekomunikasi mempunyai kekhususan dalam risiko bahaya. (e) Sektor jasa, walaupun biasanya tidak rawan kecelakaan juga menghadapkan problematik bahaya kecelakaan khusus.
- Menurut observasi, angka frekuensi untuk kecelakaan-kecelakaan ringan yang tidak menyebabkan hilangnya hari kerja tetapi hanya jam kerja masih terlalu tinggi. Padahal dengan hilangnya satu atau dua jam sehari mengakibatkan kehilangan jam kerja yang besar secara keseluruhan.
- Analisa kecelakaan memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan ada faktor penyebabnya, sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat mekanik dan lingkungan serta kepada manusianya sendiri. Untuk mencegah kecelakaan, penyebab-penyebab ini harus dihilangkan.
- 85% dari sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia, maka dari itu usaha-usaha keelamatan selain ditujukan kepada teknik mekanik juga harus memperhatikan secara khusus aspek manusiawi. Dalam hubungan ini, pendidikan dan penggairahan keselamatan kerja kepada tenaga kerja merupakan sarana yang sangat penting.
- Sekalipun upaya-upaya pencegahan telah maksimal, kecelakaan masih mungkin terjadi dan dalam hal ini adalah besar peranan kompensasi kecelakaan sebagai suatu segi jaminan sosial untuk meringankan bebab penderita.
·
Undang-undang Keselamatan Kerja
UU
Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja,
menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan
mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur
agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak
mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk
kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
UU
Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan
Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok
yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang
keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan
hukum NKRI.
Dasar
hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun
1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap
warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak
menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga
kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja.
Tiga unsur yang harus dipenuhi
adalah:
1. Tempat kerja
di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
2. Adanya
tenaga kerja, dan
3. Ada bahaya
di tempat kerja.
UUKK
bersifat preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan
kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan
dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah,
mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk
mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara
aefisien, dan proses produksi berjalan lancar.
·
Memahami Prosedur yang
Berkaitan dengan Keamanan
Prosedur
yang berkaitan dengan keamanan (SOP, Standards Operation Procedure) wajib
dilakukan. Prosedur itu antara lain adalah penggunaan peralatan kesalamatan
kerja. Fungsi utama dari peralatan keselamatan kerja adalah melindungi dari
bahaya kecelakaan kerja dan mencegah akibat lebih lanjut dari kecelakaan kerja.
Pedoman dari ILO (International Labour Organization) menerangkan bahawa
kesehatan kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Pedoman itu antara lain:
a. Melindungi
pekerja dari setiap kecelakaan kerja yang mungkin timbul dari pekerjaan dan
lingkungan kerja.
b. Membantu
pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaannya
c. Memelihara
atau memperbaiki keadaan fisik, mental, maupun sosial para pekerja.
Alat keselamatan kerja yang biasanya dipakai oleh tenaga kerja adalah helm, masker, kacamata, atau alat perlindungan telinga tergantung pada profesinya.
Alat keselamatan kerja yang biasanya dipakai oleh tenaga kerja adalah helm, masker, kacamata, atau alat perlindungan telinga tergantung pada profesinya.
·
Alat-alat pelindung badanü
Pada
waktu melaksanakan pekerjaan, badan kita harus benar-benar terlindung dari
kemungkinan terjadinya kecelakaan. Untuk melindungi diri dari resiko yang
ditimbulkan akibat kecelakaan, maka badan kita perlu menggunakan ala-alat
pelindung ketika melaksanakan suatu pekerjaan.
Berikut
ini akan diuraikan beberapa alat pelindung yang biasa dipakai dalam melakukan
pekerjaan listrik dan elektronika.
a.Pakaian kerja
Pemilihan dan pemakaian pakaian
kerja dilakukan berdasarkan ketentuan berikut.
·
Pemakaian pakaian mempertimbangkan bahaya yang mungkin
dialami
·
Pakaian longgar, sobek, dasi, dan arloji tidak boleh dipakai
di dekat bagian mesin
·
Jika kegiatan produksi berhubungan dengn bahaya peledakan/
kebakaran maka harus memakai pakaian yang terbuat dari seluloid.
·
Baju lengan pendek lebih baik daripada baju lengan
panjang.
·
Benda tajam atau runcing tidak boleh dibawa dalam
kantong.
·
Tenaga kerja yang berhubungan langsung dengan debu,
tidak boleh memakai pakaian berkantong atau mempunyai lipatan.
·
Teori: Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja,
perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat
kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi
oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko
kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap
sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang
menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai
bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada
masa yang akan datang.
Bagaimana
K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma
keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja
merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang
tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang
tidak kondusif. Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja
sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian
mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga
mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma
kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan
memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
K3 dapat
melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya
kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang
dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan,
kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar
ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain. Norma kerja berkaitan
dengan manajemen perusahaan. K3 dalam konteks ini berkaitan dengan masalah
pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan
jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain. Hal-hal
tersebut mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja.
Eksistensi
K3 sebenarnya muncul bersamaan dengan revolusi industri di Eropa, terutama
Inggris, Jerman dan Prancis serta revolusi industri di Amerika Serikat. Era ini
ditandai adanya pergeseran besar-besaran dalam penggunaan mesin-mesin produksi
menggantikan tenaga kerja manusia. Pekerja hanya berperan sebagai operator.
Penggunaan mesin-mesin menghasilkan barang-barang dalam jumlah berlipat ganda
dibandingkan dengan yang dikerjakan pekerja sebelumnya. Revolusi IndustriNamun,
dampak penggunaan mesin-mesin adalah pengangguran serta risiko kecelakaan dalam
lingkungan kerja. Ini dapat menyebabkan cacat fisik dan kematian bagi pekerja.
Juga dapat menimbulkan kerugian material yang besar bagi perusahaan. Revolusi
industri juga ditandai oleh semakin banyak ditemukan senyawa-senyawa kimia yang
dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan fisik dan jiwa pekerja
(occupational accident) serta masyarakat dan lingkungan hidup.
Pada awal
revolusi industri, K3 belum menjadi bagian integral dalam perusahaan. Pada era
in kecelakaan kerja hanya dianggap sebagai kecelakaan atau resiko kerja
(personal risk), bukan tanggung jawab perusahaan. Pandangan ini diperkuat
dengan konsep common law defence (CLD) yang terdiri atas contributing
negligence (kontribusi kelalaian), fellow servant rule (ketentuan kepegawaian),
dan risk assumption (asumsi resiko) (Tono, Muhammad: 2002). Kemudian konsep ini
berkembang menjadi employers liability yaitu K3 menjadi tanggung jawab
pengusaha, buruh/pekerja, dan masyarakat umum yang berada di luar lingkungan
kerja.Dalam konteks bangsa Indonesia, kesadaran K3 sebenarnya sudah ada sejak
pemerintahan kolonial Belanda. Misalnya, pada 1908 parlemen Belanda mendesak
Pemerintah Belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai dengan
penerbitan Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910. Selanjutnya,
pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk hukum yang memberikan
perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah
berdasarkan masing-masing sektor ekonomi. Beberapa di antaranya yang menyangkut
sektor perhubungan yang mengatur lalu lintas perketaapian seperti tertuang dalam
Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate van Spoor en Tramwegen
Bestmend voor Algemene Verkeer in Indonesia (Peraturan umum tentang pendirian
dan perusahaan Kereta Api dan Trem untuk lalu lintas umum Indonesia) dan
Staatblad 1926 No. 334, Schepelingen Ongevallen Regeling 1940 (Ordonansi
Kecelakaan Pelaut), Staatsblad 1930 No. 225, Veiligheids Reglement (Peraturan
Keamanan Kerja di Pabrik dan Tempat Kerja), dan sebagainya. Kepedulian Tinggi
Pada awal zaman kemerdekaan, aspek K3 belum menjadi isu strategis dan menjadi
bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan. Hal ini dapat dipahami karena
Pemerintahan Indonesia masih dalam masa transisi penataan kehidupan politik dan
keamanan nasional. Sementara itu, pergerakan roda ekonomi nasional baru mulai
dirintis oleh pemerintah dan swasta nasional.
K3 baru
menjadi perhatian utama pada tahun 70-an searah dengan semakin ramainya
investasi modal dan pengadopsian teknologi industri nasional (manufaktur).
Perkembangan tersebut mendorong pemerintah melakukan regulasi dalam bidang
ketenagakerjaan, termasuk pengaturan masalah K3. Hal ini tertuang dalam UU No.
1 Tahun 1070 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan sebelumnya seperti UU Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja, UU No.
14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja tidak
menyatakan secara eksplisit konsep K3 yang dikelompokkan sebagai norma
kerja.Setiap tempat kerja atau perusahaan harus melaksanakan program K3. Tempat
kerja dimaksud berdimensi sangat luas mencakup segala tempat kerja, baik di
darat, di dalam tanah, di permukaan tanah, dalam air, di udara maupun di ruang
angkasa.
Pengaturan
hukum K3 dalam konteks di atas adalah sesuai dengan sektor/bidang usaha.
Misalnya, UU No. 13 Tahun 1992 tentang Perkerataapian, UU No. 14 Tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU No. 15 Tahun 1992 tentang
Penerbangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. Selain sekor
perhubungan di atas, regulasi yang berkaitan dengan K3 juga dijumpai dalam
sektor-sektor lain seperti pertambangan, konstruksi, pertanian, industri
manufaktur (pabrik), perikanan, dan lain-lain.Di era globalisasi saat ini,
pembangunan nasional sangat erat dengan perkembangan isu-isu global seperti
hak-hak asasi manusia (HAM), lingkungan hidup, kemiskinan, dan buruh.
Persaingan global tidak hanya sebatas kualitas barang tetapi juga mencakup
kualitas pelayanan dan jasa. Banyak perusahaan multinasional hanya mau
berinvestasi di suatu negara jika negara bersangkutan memiliki kepedulian yang
tinggi terhadap lingkungan hidup. Juga kepekaan terhadap kaum pekerja dan
masyarakat miskin. Karena itu bukan mustahil jika ada perusahaan yang peduli
terhadap K3, menempatkan ini pada urutan pertama sebagai syarat investasi.
KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA (K3)
Sistem keamanan dan keselamatan kerja terhadap
keseluruhan personil baik Pengawas, Pelaksana dan juga pekerja terutama yang
ada di dalam lingkungan pekerjaan menjadi hal yang sangat penting dan perlu
mendapat perhatian.
Untuk mencegah terjadinya
kecelakaan antara lain mengadakan sosialisasi K3, memasang rambu-rambu
peringatan agar bekerja hati-hati dan pemakaian alat-alat pengamanan untuk
keselamatan kerja dan perlindungan terhadap pekerjaan itu sendiri. Untuk
melayani apabila terjadi kecelakaan kecil disediakan kotak/almari P3K
mengadakan kerja-sama dengan Puskesmas terdekat. Apabila Puskesmas tidak mampu
akan dirujuk ke Rumah Sakit terdekat.
Seluruh tenaga kerja yang bekerja
pada proyek ini akan diikut sertakan dalam program Astek ataupun Jamsostek.
Secara
umum dapat diartikan tujuan penerapan K3 di proyek adalah agar tidak terjadi
kecelakaan kerja ( zero accident)
Program keselamatan dan kesehatan
kerja pada Proyek (RKP) meliputi :
·
Kondisi lingkungan lengkap dengan perencanaan site.
· Struktur
organisasi K3
· Pokok-pokok
perhatian K3
· Identifikasi
resiko kecelakaan dan pencegahan
·
Identifikasi kondisi dan alat yang dapat menimbulkan potensi bahaya.
·
Jenis kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
· Daftar
Instansi terkait.
· Kondisi
Lingkungan dan Perencanaan Site.
·
Pengaturan jalan mobilitas bahan, tenaga dan alat.
· Lokasi
penyimpanan bahan/material.
· Lokasi
fabrikasi
· Direksi keet
· Barak kerja.
Struktur
Organisasi Unit K3 :
· Ketua Unit
K3 : Kepala
Proyek
· Sekretaris : Teknik
· Bendahara : Personalia dan Keuangan
· Pelaksana K3 : Para Pelaksana
· Anggota : Seluruh personil
proyek.
Pokok-pokok perhatian K3 :
·
Kecelakaan kerja akibat dri penggunaan :
1.
Alat / Mesin\
2.
Tahapan/metode pelaksanaan.
· Penyakit
akibat kerja
1. Suara dan asap pengguna alat
2. Penggunaan bahan kimia berbahaya
· Pemaparan
terhadap kondisi lingkungan.
·
Pertolongan pertama pada kecelakaan ( P3K )
· Usaha-usaha
penyelamatan
Identifikasi
resiko kecelakaan dan pencegahan :
· Jatuh :
Menggunakan sabuk pengaman
Pemasangan
jarring pengaman
Penggunaan
scaffolding yang benar
Pemasangan
pagar pengaman
Pemasangan
rambu/tanda
· Kejatuhan :
Pemakaian helm pengaman
Pemasangan
jaring pengaman.
Pemasangan
rambu/tanda
· Luka
: Pemakaian sarung tangan, sepatu
· Sakit
mata :
Pemakaian kacamata.
Pencegahan
dan Penanggulangan Kecelakaan :
· Pemasangan
poster/himbauan tentang K3
· Penggunaan
alat keselamatan kerja yang memadai (helm, sarung tangan, sepatu dll)
·
Pemberian rambu-rambu petunjuk dan larangan.
· Pemasangan pagar pengaman di antara lantai dan tangga
· Briffing setiap pagi kepada Mandor dan Sub yang terlibat.
·
Menjaga kondisi jalan kerja agar tetap layak pakai
·
Penempatan material/bahan yang sensitive/berbahaya dengan benar
·
Menjaga kondisi jalan kerja agar tetap layak pakai
·
Perlu mendapat perhatian terhadap alat yang menimbulkan suara bising,
asap dan residu lainnya.
· Penyediaaan
alat pemadam kebakaran
· Penempatan
Satpam
·
Kerjasama dengan klinik atau rumah sakit terdekat.
Pemeliharaan
Kesehatan :
· Penyediaan
air bersih
· Pembuatan
sarana MCK yang memadai
·
Penyediaan tempat sampah dan pembuangan keluar lokasi kerja
·
Kerjasama dengan klinik atau rumah sakit terdekat
Instansi terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja :
· Depnakertrans
· Kepolisian
· Pemda
· Puskesmas/Dokter
· Perlindungan
Astek
Pelatihan K3
Pada umumnya program
pelatihan K3 mencakup :
· Kebijakan K3
Perusahaan
· Cara
bagaimana K3 dapat diorganisir di tempat kerja
· Prosedur K3
dalam Perusahaan
· Pengendalian
bahaya dan resiko
· Undang-undang
K3
· Prosedur
keadaan darurat
Program pelatihan K3 perlu mencakup
beberapa kelompok sasaran, diantaranya :
· Manajemen
senior
· Manajer/supervisor
· Karyawan
· Orang yang
mempunyai tanggung jawab penuh
· Operator
· Pengunjung
lokal/tamu
Perlengkapan dan peralatan
penunjang program K3, meliputi :
·
Pemasangan bendera K3, bendera perusahaan dan bendera Negara Republik
Indonesia.
·
Pemasangan sign board K3 berupa slogan-slogan yang mengingatkan akan
perlunya bekerja dengan selamat, gambar-gambar atau pamflet tentang bahaya /
kecelakaan yang mungkin terjadi di lokasi pekerjaan. Slogan maupun pamflet dapat dipasang di kantor proyek dan lokasi
pekerjaan berlangsung .
Kegiatan K3,
meliputi :
Kelengkapan administrasi
· Pendaftaran
proyek ke Disnaker setempat
Pihak pelaksana proyek wajib melapor dan mendaftar ke Disnaker setempat,
karena Disnaker adalah instansi pemerintah yang berwenang dan bertanggung jawab
menangani K3
· Pendaftaran
dan pembayaran ASTEK
Sesuai dengan ketentuan Negara, perusahaan/proyek yang mempekerjakan
tenaga kerja lebih dari 10 orang, wajib melindungi pekerja melalui Asuransi
Tenaga Kerja.
· Pendaftaran dan pembayaran asuransi lainnya, misalnya CAR
· Izin dari pihak yang terkait tentang penggunaan jalan dan jembatan
Untuk beberapa proyek kadang
perlu alat berat yang harus didatangkan dan bila keadaan jalan/jembatan relatif
kecil, perlu izin pihak terkait.
· Keterangan laik pakai untuk penggunaan alat berat/ringan yang memerlukan
rekomendasi dari Depnaker atau instansi yang berwenang.
· Peralatan proyek yang menyangkut keselamatan umum pada saat
pengoperasian harus dimonitor pemakaiannya oleh instansi pemerintah yang
berwenang.
·
Pemberitahuan kepada pemerintah/lingkungan setempat perihal laporan
tentang keberadaan/kegiatan proyek.
Pengawasan
Pelaksanaan K3 meliputi :
· Safety Patrol : Suatu team yang terdiri dari 2 atau
3 orang yang melaksanakan patroli selama lebih kurang 2 jam (tergantung lingkup
proyek). Dalam patroli masing-masing anggota safety patrol mencatat hal-hal
yang tidak sesuai ketentuan/yang mempunyai resiko kecelakaan. Ketentuan/tolok
ukurnya adalah : Safety Plan, Panduan pelaksanaan K3 dan hal-hal yang secara
teknis mengandung resiko.
· Safety Supervisor : Petugas
yang ditunjuk oleh Manager Proyek yang secara terus menerus mengadakan
pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilihat dari segi K3 : Safety
Supervisor berwenang menegur dan memberikan instruksi langsung terhadap para
pelaksana di lapangan.
· Safety Meeting : Rapat membahas hasil/laporan dari
safety patrol maupun hasil/laporan dari safety supervisor. Yang paling utama
dalam safety meeting adalah perbaikan atas pelaksanaan kerja yang tidak sesuai
K3 dan perbaikan system kerja untuk mencegah penyimpangan tidak terulang
kembali.
· Pelaporan dan Penanganan Kecelakaan : Pelaporan
dan Penanganan kecelakaan terdiri dari kecelakaan ringan, kecelakaan berat,
kecelakaan dengan korban meninggal dan kecelakaan peralatan berat.
Perlengkapan
Diri (APD)
· Helmet:
Alluminium, Standard (CIC)
· Sepatu
lapangan : kulit, karet
· Jas hujan
· Masker las
· Kaca mata
las
· Sabuk
pengaman
· Tali
pengaman
· Masker
hidung
· Penutup
telinga
· Sarung
tangan
· Handy Talky
· Senter
· Tas Pinggang
· Kartu pengenal.
Perlengkapan K3
· Tandu Orang
· Alat pemadam
kebakaran
· Rambu-rambu
petunjuk
· Spanduk K3
· MCK
· Pompa air
· Mushola
· Bedeng
pekerja
· Ruang Klinik
· P3K
· Papan
pengumuman.
Manajemen
Pelaksanaan K3L dalam Pelaksanaan di Proyek
Perusahaan
Jasa Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaannya banyak menyerap tenaga kerja,
baik yang mempunyai kemampuan dan keahlian cukup maupun yang terbatas. Kegiatan
jasa konstruksi melibatkan banyak tenaga kerja, peralatan konstruksi,
mesin-mesin, bahan bangunan dan menerapkan berbagai macam teknologi. Dalam
melaksanakan pekerjaan konstruksi sering terjadi berbagai macam masalah seperti
robohnya perancah, tenaga kerja jatuh dari ketinggian, terkena aliran listrik
dan kecelakaan kerja lainnya. Untuk itu disusun Standart K3L bagi sector jasa
konstruksi yang ditujukan agar ditempat kerja tidak terjadi kerugian, gangguan
ataupun kecelakaan, menjaga keselamatan, kesehatan, sehingga pekerja dapat
melakukan pekerjaan merasa aman terhadap bahaya.
Syarat-syarat Manajemen K3L yang akan diterapkan di proyek antara lain
sebagai berikut :
·
Memberi pengarahan langsung kepada tenaga kerja setiap melaksanakan
kegiatan guna mencegah dan mengurangi kecelakaan.
· Memberi
pertolongan pertama pada kecelakaan
·
Membekali peralatan keamanan pada para pekerja pada saat melaksanakan
pekerjaan
·
Mencegah dan mengurangi timbulnya penyakit dengan menjaga kebersihan
setiap pekerja.
·
Memberikan fasilitas yang mencukupi dalam melaksanakan pekerjaan seperti
lampu penerangan, ataupun peralatan lain yang dibutuhkan.
·
Memelihara kesehatan dengan mengadakan pemeriksaan berkala dari ahli
dalam bidang kesehatan.
·
Memperoleh keserasian antara kondisi lingkungan setempat dengan
keberadaan tenaga kerja, peralatan kerja dan proses dan metode kerja.
·
Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada para pekerja yang sedang
bekerja.
·
Menyediakan fasilitas MCK yang mencukupi bagi pekerja.
·
Menyediakan obat-obatan di proyek.
SOP-JSA
STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)
Dalam merancang suatu Standard
Operating Procedure (SOP), diperlukan suatu pemahaman tentang defenisi dari
SOP tersebut, fungsi dan tujuan SOP, Manfaat SOP, maupun bentuk dan cara
pembuatan SOP. Berikut penjelasan dari hall-hal yang di sebut di atas :
Defenisi Standard Operating
Procedure
1. Ada banyak defenisi tentang Standard
Operating Procedure (SOP) adalah suatu panduan yang menjelaskan secara
terperinci bagaimana suatu proses harus dilaksanakan.
2. Standard Operating Procedure (SOP) adalah serangkaian instruksi
yang mengambarkan pendokumentasian dari kegiatan yang dilakukan secara berulang
pada sebuah organisasi.
3. Standard Operating Procedure (SOP) adalah sebuah panduan yang
dikemukakan secara jelas tentang apa yang diharapkan dan diisyaratkan dari
semua karyawan dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.
4. Standard Operating Procedure (SOP) adalah serangkaian instruksi
yang digunakan untuk memecahkan suatu masalah.
Fungsi Dan Tujuan Standard
Operating Procedure
Fungsi Dan Tujuan Standard
Operating Procedure (SOP) adalah untuk mendefenisikan semua konsep dan
teknik yang penting serta persyaratan dibutuhkan, yang ada dalam setiap
kegiatan yang dituangkan ke dalam suatu bentuk yang langsung dapat digunakan
oleh karyawan dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari.
SOP yang dibuat harus menyertakan
langkah kegiatan yang harus dijalankan oleh semua karyawan dengan cara yang
sama. Oleh sebab itu, SOP dibuat dengan tujuan memberikan kemudahan dan
menyamakan presepsi semua orang yang berkepentingan sehingga dapat lebih
dipahami dan dimengerti.
Manfaat Standard Operating
Procedure
Standard Operating Procedure (SOP) dibuat dengan maksud dan
tujun tertentu, sehingga memberikan manfaat bagi pihak yang bersangkutan.
Berikut beberapa manfaat dari SOP :
- Menjelaskan secara detail semua kegiatan dari proses yang dijalankan.
- Standarisasi semua aktifitas yang dilakukan pihak yang bersangkutan.
- Membantu untuk menyederhanakan semua syarat yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan.
- Dapat mengurangi waktu pelatihan karena kerangka kerja sudah distandarkan.
- Membantu menganalisa proses yang berlangsung dan memberikan feedback bagi pengembangan SOP.
- Dapat meningkatkan konsistensi pekerjaan karena sudah ada arah yang jelas.
- Dapat meningkatkan komunikasi antar pihak-pihak yang terkait, terutama pekerja dengan pihak manajemen.
Bentuk Dan Cara Pembuatan Standard
Operating Procedure
Bentuk Standard Operating
Procedure
Tujuan utama dari pembuatan Standard
Operating Procedure (SOP) adalah memberikan kemudahan bagi para orang yang
berkepentingan dalam membacanya, sehingga orang tersebut dapat mengerti dan
dapat menjalankan prosedurnya dengan benar. Oleh sebab itu diperlukan suatu
pertimbangan untuk dapat menentukan bentuk SOP yang digunakan, yaitu
jumlah keputusan yang akan diambil dan jumlah langkah yang akan dilakukan dalam
suatu proses.
Berikut macam-macam bentuk SOP yang
dapat dipilih untuk digunakan :
1. Simple Steps
Bentuk SOP ini dipakai untuk
prosedur rutin yang singkat dan tidak terlalu membutuhkan banyak keputusan.
2. Hierarchical Steps
Bentuk ini dipakai untuk prosedur
yang cukup panjang (lebih dari 10 langkah) tetapi tidak memerlukan banyak
keputusan.Bentuk ini memudahkan orang yang sudah berpengalaman karena bagian
dari masing-masing langkah dijelaskan secara terperinci. Sedangkan untuk orang
baru, dapat memudahkan untuk mempelajari prosedur tersebut.
3. Graphic Procedures
Bentuk ini dipakai untuk prosedur
yang cukup panjang (lebih dari 10 langkah) tetapi ini tidak memerlukan banyak
keputusan, sama seperti Hierarchical Steps.
Grafik dapat membantu
menyederhanakan suatu proses dari bentuk yang panjang menjadi bentuk yang
singkat. Gambar ataupun diagram juga dapat digunakan untuk mengilustrasikan apa
yang menjadi tujuan dari suatu prosedur.
4. Flowchart
Flowchart merupakan grafik sederhana yang
menjelaskan langkah-langkah prosedur dalam pembuatan suatu keputusan. Bentuk
flowchart digunakan untuk prosedur yang memiliki banyak keputusan. Dalam
pembuatan SOP bentuk flowchart ini diperlukan simbol-simbol yang dapat
membantu menjelaskan setiap langkah. Berikut simbol-simbol yang di gunakan.
Gambar :
Simbol-simbol Flowchart
Berikut uraian bentuk dan kriteria
SOP :
Tabel :
Bentuk dan kriteria SOP
Banyak Keputusan ?
|
Lebih dari 10 langkah
|
Bentuk SOP
|
Tidak
|
Tidak
|
Simple Steps
|
Tidak
|
Ya
|
Hierarchical atau Graphic
|
Ya
|
Tidak
|
Flowchart
|
Ya
|
Ya
|
Flowchart
|
Selain bentuk SOP, ada hal-hal yang
juga penting untuk disertakan dalam pembuatannya, yaitu judul harus jelas dan
dapat menggambarkan apa yang menjadi tujuan dari prosedur tersebut, nama orang
atau unit yang bertanggung jawab terhadap prosedur tersebut, tanggal berlakunya
prosedur ataupun hasil revisinya.
Penulisan Standard Operating
Procedure
Standard Operating Procedure (SOP) dapat dikaitkan baik jika
semua yang tertulis didalamnya dapat dibaca dan dimengerti oleh setiap orang
yang menggunakannya. Oleh sebab itu diperlukan suatu cara yang benar dalam
pembuatan Standard Operating Procedure. Berikut cara efektif dalam
membuat Standard Operation Procedure :
1. Menuliskan setiap tahapan proses
pada suatu prosedur dalam kalimat yang pendek. Kalimat yang panjang lebih susah
dimengerti.
2. Menuliskan setiap tahapan proses
pada suatu prosedur dalam bentuk kalimat perintah. Kalimat perintah menunjukan
langsung apa yang harus dilakukan.
3. Mengkomunikasikan dengan jelas
setiap kata yang digunakan pada suatu prosedur.
4. Menggunakan istilah-istilah atau
singkatan yang memang sudah umum digunakan dalam kegiatan sehari-hari.
Pembuatan Standard Operating
Procedure harus dengan format yang konsisten, sehingga pihak yang
menggunakan menjadi terbiasa dan mudah.
Memahami Standard Operating Procedure
yang dimaksud. Berikut susunan isi Standard Operating Procedure :
1. Lembar Data Dokumen (Document
Data Sheet).
Berisi tentang semua informasi yang
mewakili dokumen itu sendiri, antara lain nama dokumen, siapa yang membuat,
kapan dokumen disetujui, siapa yang menyetujui, ringkasan dar isi dokumen, dll.
2. Tujuan dan Ruang Lingkup.
Berisi tentang penjelasan tujuan
dibuatnya prosedur dan alasan mengapa prosedur tersebut dibutuhkan serta
penjelasan batasan-batasan dan area pembahasan prosedur yang dibuat.
3. Prosedur
Prosedur merupakan bagian utama dari
dokumen. Prosedur yang dibuat merupakan gambaran dari suatu proses yang
menjelaskan dalam detail setiap urutan prosesnya. Form yang digunakan
pada suatu proses juga dijelaskan.
4. Tugas dan Tanggung Jawab
Berisi tentang tugas dan tanggung
jawab masing-masing pihak yang terkait dalam suatu proses.
Pelaksanaan Standard
Operating Procedure
Ada tujuh tahapan atau langkah yang
dapat digunakan untuk membuat suatu prosedur yang baik dan memaksimalkan semua
potensi yang ada, antara lain sebagai berikut :
1. Menentukan tujuan yang ingin
dicapai.
Langkah awal yang harus dilakukan
adalah menentukan tujuan yang ingin dicapai. Suatu prosedur akan berjalan
dengan baik apabila dirancang dengan tujuan yang spesifik yang ingin dicapai.
Selanjutnya menentukan tujuan akhir oleh perusahaan melalui manajemen yang baik
dengan SOP yang sudah dibuat.
2. Membuat rancangan awal
Setelah tujuan selesai dibuat,
langkah selanjutnya adalah menentukan bentuk SOP yang akan digunakan. Jika
bentuk awalnya adalah flowchart, langkah awalnya adalah menentukan point
utama yang menjadi pokok permasalahan. Selanjutnya, menentukan keputusan
tentang apa yang dibutuhkan oleh pekerja untuk dilakukan dan tindakan
penanganannya.
Dalam membuat rancangan awal
disarankan tidak membuat secara detail, sampai didapatkan prosedur yang
benar-benar sesuai dengan kenyataan.
3. Melakukan evaluasi internal
Setelah prosedur selesai dibuat,
lakukan evaluasi dengan cara menyerahkan prosedur kepada orang-orang yang
bersangkutan. Dengan menyerahkan tersebut diharapkan dapat menerima saran-saran
perbaikan sehingga dapat dilakukan perbaikan supaya menjadi dipahami dan lebih
akurat.
4. Melakukan evaluasi eksternal
Hal yang paling penting dalam
melakukan evaluasi eksternal adalah keberadaan tim penasehat yang berasal dari
perusahaan. Tim penasehat tersebut akan menilai dan mengevaluasi secara murni
berdasarkan ilmu yang dimiliki dan hasil perbandingan dengan perusahaan lain
yang sejenis.
5. Melakukan uji coba
Satu-satunya cara untuk mengetahui
prosedur yang dibuat sudah efektif yaitu dengan mencoba menjalankan langsung
prosedur tersebut. Setelah dijalankan langsung, maka akan diketahui apakah ada
langkah-langkah pada prosedur yang tidak benar dan tidak sesuai dengan tujuan
yang ingin dicapai.
6. Menempatkan Prosedur pada unit
terkait
Setelah dilakukan uji coba, SOP
diletakan pada bagian atau unit yang terkait. Peletakan SOP sebaiknya pada
tempat yang memungkinkan setiap orang yang berkepentingan dapat melihat dengan
mudah. Jika memungkinkan, prosedur dicetak dalam ukuran yang besar sehingga
para operator dapat dengan mudah melihat dan membacanya.
7. Menjalankan Prosedur yang sudah
dibuat
Langkah terakhir yang harus
dilakukan dalam pembuatan SOP adalah menjalankan prosedur yang sudah dibuat
sesuai dengan rancangan yang sudah dibuat. Pastikan semua pihak bersangkutan
mengerti mengapa pelaksanaan SOP harus benar-benar dijalankan.
Konsep Work Instruction (WI)
Work Instruction (WI) menyediakan seluruh yang
dibutuhkan secara detail untuk melakukan pekerjaan yang spesifik dengan benar
dan sesuai standar yang baku. Work Instruction (WI) menunjukan bagaimana
organisasi menghasilkan suatu produk atau menyediakan pelayanan dan system
control untuk meningkatkan system kualitas dari produk tersebut agar sesuai
dengan standar.
Work Instruction (WI) merupakan bagian dari Standard
Operating Procedure (SOP). Pembuatan Work Instruction (WI)harus jelas,
akurat, dan selalu didokumentasikan serta tidak boleh mengandung penjelasan
yang meragukan. WI harus menggambarkan kenapa WI tersebut dibuat, kapan harus
selesai, apa yang harus dikerjakan, perlengkapan apa saja yang akan dipakai,
dan kriteria apa saja yang harus dipenuhi. Penyusunan WI membuat berbagai
komponen didalamnya, yaitu sebagai berikut :
1. Lembar Data Dokumen (Document
Data Sheet).
Berisi tentang semua informasi yang
mewakili dokumen itu sendiri, antara lain nama dokumen, siapa yang membuat,
kapan dokumen disetujui, siapa yang menyetujui, ringkasan dari isi dokumen,
dll.
2. Tujuan dan Ruang Lingkup.
Berisi tentang penjelasan tujuan
dibuatnya dokumen dan alas an mengapa dokumen tersebut dibutuhkan serta
penjelasan batasan-batasan dan area pembahasan prosedur yang dibuat.
3. Peosedur
Prosedur merupakan bagian utama dari dokumen. Prosedur yang dibuat
merupakan gambaran dari suatu proses yang menjelaskan dengan detail setiap
urutan prosesnya. Form yang digunakan pada suatu proses juga dijelaskan.
JOB SAFETY ANALYSIS
JOB SAFETY ANALYSIS
Salah satu cara untuk mencegah
kecelakaan di tempat kerja adalah dengan menetapkan dan menyusun prosedur
pekerjaan dan melatih semua pekerja untuk menerapkan metode kerja yang efisien
dan aman. Menyusun prosedur kerja yang benar merupakan salah satu keuntungan
dari menerapkan Job Safety Analysis (JSA) – yang meliputi mempelajari dan
membuat laporan setiap langkah pekerjaan, identifikasi bahaya pekerjaan yang
sudah ada atau potensi (baik kesehatan maupun keselamatan), dan menentukan
jalan terbaik untuk mengurangi dan mengeliminasi bahaya ini.
JSA digunakan
untuk meninjau metode kerja dan menemukan bahaya yang :
- Mungkin diabaikan dalam layout pabrik atau bangunan dan dalam desain permesinan, peralatan, perkakas, stasiun kerja dan proses.
- Memberikan perubahan dalam prosedur kerja atau personel.
- Mungkin dikembangkan setelah produksi dimulai.
Pengertian Job Safety Analysis
JSA merupakan identifikasi
sistematik dari bahaya potensial di tempat kerja yang dapat diidentifikasi,
dianalisa dan direkam. Hal-hal yang dilakukan dalam penerapan JSA :
- Identifikasi bahaya yang berhubungan dengan setiap langkah dari pekerjaan yang berpotensi untuk menyebabkan bahaya serius.
- Menentukan bagaimana untuk mengontrol bahaya.
- Membuat perkakas tertulis yang dapat digunakan untuk melatih staf lainnya.
- Bertemu dengan pelatih OSHA untuk mengembangkan prosedur dan aturan kerja yang spesifik untuk setiap pekerjaan.
Keuntungan dari melaksanakan JSA
adalah :
- Memberikan pelatihan individu dalam hal keselamatan dan prosedur kerja efisien.
- Membuat kontak keselamatan pekerja.
- Mempersiapkan observasi keselamatan yang terencana.
- Mempercayakan pekerjaan ke pekerja baru.
- Memberikan instruksi pre-job untuk pekerjaan luar biasa.
- Meninjau prosedur kerja setelah kecelakaan terjadi.
- Mempelajari pekerjaan untuk peningkatan yang memungkinkan dalam metode kerja.
- Mengidentifikasi usaha perlindungan yang dibutuhkan di tempat kerja.
- Supervisor dapat belajar mengenai pekerjaan yang mereka pimpin.
- Partisipasi pekerja dalam hal keselamatan di tempat kerja.
- Mengurangi absent.
- Biaya kompensasi pekerja menjadi lebih rendah.
- Meningkatkan produktivitas.
- Adanya sikap positif terhadap keselamatan.
Mengembangkan Sebuah JSA
a. Memilih Pekerjaan
Pekerjaan dengan sejarah kecelakaan
yang buruk mempunyai prioritas dan harus dianalisa terlebih dulu. Dalam memilih
pekerjaan yang akan dianalisa, supervisor sebuah departemen harus memenuhi
faktor berikut ini :
- frekuensi kecelakaan.
Sebuah pekerjaan yang sering kali
terulang kecelakaan merupakan prioritas utama dalam JSA.
- Tingkat cedera yang menyebabkan cacat.
Setiap pekerjaan yang menyebabkan
cacat harus dimasukan ke dalam JSA.
- kekerasan potensi
Beberapa pekerjaan mungkin tidak
mempunyai sejarah kecelakaan namun mungkin berpotensi untuk menimbulkan bahaya.
- Pekerjaan baru
JSA untuk setiap pekerjaan baru
harus dibuat sebisa mungkin. Analisa tidak boleh ditunda hingga kecelakaan atau
hamper terjadi kecelakaan.
- mendekati bahaya
Pekerjaan yang sering hampir terjadi
bahaya harus menjadi prioritas JSA.
b. Membagi Pekerjaan
Untuk membagi pekerjaan, pilihlah
pekerja yang benar untuk melakukan observasi. Pilihlah pekerja yang
berpengalaman, mampu dan kooperatif sehingga mampu berbagi ide. Jelaskan tujuan
dan keuntungan dari JSA kepada pekerja.
Observasi performa pekerja terhadap
pekerjaan dan tulis langkah dasar JSA. Rekaman video pekerjaan dapat digunakan
untuk peninjauan di masa mendatang. Pertanyakan langkah awal pekerjaan
dilanjutkan langkah selanjutnya dan seterusnya.
c. Identifikasi Bahaya dan Potensi
Kecelakaan Kerja
Tahap berikutnya untuk mengembangkan
JSA adalah identifikasi semua bahaya termasuk dalam setiap langkah.
Identifikasi semua bahaya baik yang diproduksi oleh lingkungan dan yang
berhubungan dngan prosedur kerja.
Tanyakan pada diri masing-masing
pertanyaan berikut untuk setiap tahap:
- adakah bahaya mogok, akan mogok atau kontak yang berbahaya dengan objek pekerjaan?
- Dapatkah pekerja memegang objek dengan aman?
- Dapatkah gerakan mendorong, menarik, mengangkat, menekuk atau memutar yang dilakukan menyebabkan ketegangan?
- Adakah potensi tergelincir atau tersandung?
- Adakah bahaya jatuh ketika pekerja berada di tempat tinggi?
- Dapatkah pekerja mencegah bahaya saat kontak dengan sumber listrik dan kontak putus?
- Apakah lingkungan berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan? Adakah konsentrasi gas beracun, asap, kabut, uap, debu, panas atau radiasi?
- Adakah bahaya ledakan?
d. Mengembangkan Solusi
Langkah terakhir dalam JSA adalah
mengembangkan prosedur kerja yang aman untuk mencegah kejadian atau potensi
kecelakaan. Beberapa solusi yang mungkin dapat diterapkan:
- Menemukan cara baru untuk suatu pekerjaan
- Mengubah kondisi fisik yang menimbulkan bahaya.
- Mengubah prosedur kerja,
- Mengurangi frekuensi pekerjaan.
Poin utama dari job safety analysis
adalah : mencegah kecelakaan dengan antisipasi dan eliminasi serta mengontrol
bahaya yang ada.
Sumber referensi :
K3 sangat penting untuk keselamatan dan pengurangan resiko kecelakaan pekerja. Maka dari itu, pelatihan K3 dibutuhkan untuk mengenal dan mengaplikasikan K3 secara nyata.
BalasHapusgan mohon ijin copas & sar ke grup Fb ya siapa tau bermanfaat
BalasHapusgan mohon ijin copas untuk pembelajaran,,terimakasih
BalasHapussangat membantu..
BalasHapusizin copas untuk tugas.. :)
terima kasih..
ijin copas untuk pembelajaran kami, terimakasih
BalasHapuselek iki
BalasHapuskurang lengkap bos
BalasHapusBermanfaat gan. www.sepatusafetyonline.com
BalasHapusgila
BalasHapusgood info
BalasHapusgood info gan...
BalasHapusijin copas gan.. bingung buat laporan tentang k3
BalasHapusIjin copas
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusJika ingin menambahkan Aspek Keamanan Coba lihat PERKAP No. 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan.
BalasHapusada perbedaan tipis antara Keselamatan dan keamanan.
Sangat bermanfaat artikel ini
BalasHapus